Meski dibuat aturan pembatasan, jumlah impor kurma tidak mengalami penurunan. Hal ini terlihat dari data BPS yang menunjukkan total impor kurma tetap sama dalam 3 tahun terakhir.
TWEET CO.ID - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura mengenai batasan impor sayuran dan buah, salah satunya tentang kurma. Tapi, aturan itu tidak mampu meredam impor Kurma secara signifikan.
Jumlah impor kurma tahun ini tetap tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total impor kurma hingga bulan Mei 2014 sebanyak 17,3 ribu ton dengan nilai US$ 23,2 juta.
Jumlah itu tidak jauh berbeda jika dibandingkan data tahun 2013. Pada bulan Juni tahun lalu atau dalam waktu enam bulan, Indonesia telah mengimpor kurma sebanyak 20 ribu ton dengan nilai US$ 29 juta. Sementara, pada tahun 2012 impor kurma dari Januari hingga Juni sebesar 16,2 ribu ton dengan nilai US$ 20 juta.
Hal ini menunjukkan berselang sebulan, impor kurma Mei 2014 dengan Juni 2013 dan Juni 2012 hanya berbeda sekitar 3-4 ribu ton. Padahal, rata-rata impor kurma tiap bulan pada tahun ini memang sekitar 3 ribu ton.
Jumlah impor kurma meningkat pesat pada bulan April dan Mei yang tiap bulannya mencapai sekitar 6 ribu ton dengan nilai sekitar US$ 9 juta. Sementara bulan Januari, hanya seribu ton, bulan Februari 2.300 ton, dan bulan Maret 2.000 ton.
Dari data tersebut dapat terlihat aturan pembatasan dari pemerintah terhadap produk kurma tidak berpengaruh secara signifikan. Pasalnya, tidak terlihat tren penurunan terhadap buah gurun pasir itu, pasca aturan ini dikeluarkan pada 24 September 2012. (Ism)
Tidak ada komentar: