Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menyikat gigi, dengan syarat tidak tertelah ke kerongkongan. Meski diperbolehkan, ada baiknya saat berpuasa menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.
TWEET CO.ID - Berpuasa kerap menyisakan pengaruh bau mulut yang kurang sedap saat tercium oleh orang lain. Hal itulah yang mendorong orang untuk menggosok gigi, meski aroma mulut orang yang berpuasa dianggap harum di sisi Allah.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda "sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di siis Allah daripada bau minyak kasturi".
Namun untuk meminimalisir bau mulut, umat muslim seringkali menyikat gigi menggunakan pasta gigi. Syaikh Shalih al-Fauzan memaparkan "Bersiwak merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan untuk bersiwak".
Waktu-waktu yang diutamakan untuk bersiwak seperti saat sebelum berwudhu, ketika akan sholat, ketika hendak tadarus Alquran, bangun tidur, dan ketika ingin menghilangkan bau mulut yang tidak sedap.
Bersiwak juga disunnahkan dilakukan setiap waktu. Orang yang berpuasa juga dianjurkan untuk bersiwak, terlebih pada pagi hari. Dengan tetap menjaga agar tidak terlalu kasar hingga menyebabkan mulut terluka dan mengeluarkan darah.
Banyak ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Hal ini karena bersiwak dapat menyebabkan bau mulut yang di sisi Allah bagaikan wangi misk.
Para ulama meneliti lebih jauh dan menganjurkan bersiwak di pagi dan sore hari. Namun jika siwak memiliki rasa, maka orang tersebut harus membuat ludahnya ke tanah atau menyekanya dengan sapu tangan.
Sikat Gigi Saat Berpuasa
Sedangkan untuk menyikat gigi menggunakan pasta gigi, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz mengatakan diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menyikat gigi, dengan syarat tidak tertelan ke kerongkongan. Ketentuan memperbolehkan menyikat gigi sama halnya dengan memperbolehkan bersiwak di pagi atau sore hari.
Membersihkan mulut dianjurkan dilakukan pada pagi hingga sore hari. Alasannya karena mumumnya saat berpuasa aroma mulut yang kurang sedap kerap muncul setelah siang hari. Setelah memasuki waktu dzuhur hingga maghrib makrum hukumnya menyikat gigi.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga memperbolehkan penggunaan pasta gigi bagi orang yang berpuasa, selama pasta gigi tersebut tidak masuk ke dalam tubuh (tidak sampai tertelan) dan memilki rasa yang sangat kuat hingga tanpa sadar masuk ke dalam perut.
Meski diperbolehkan, ada baiknya saat berpuasa menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi. Hal ini dikhawatirkan rasa pasta gigi masuk ke dalam mulut dan kerongkongan hingga hukumnya menjadi makruh. Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan pahala, namun jika dilakukan tidak mendapat dosa.
(Ism, Dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar: